1. Deskripsi Layanan
Layanan E-Mail Domain adalah fasilitas pembuatan dan pengelolaan akun email resmi poltekkes kemenkes makassar dengan domain @poltekkes-mks.ac.id yang diperuntukkan bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa di lingkungan Poltekkes Kemenkes Makassar. Tujuan layanan ini adalah mendukung komunikasi akademik dan administratif dengan lebih profesional, aman, dan terstandarisasi.
2. Tujuan dan Manfaat
Memberikan identitas resmi dalam korespondensi.
Meningkatkan profesionalitas dalam komunikasi internal dan eksternal.
Memastikan keamanan data karena dikelola langsung oleh Unit IT.
3. Fitur Utama
Kapasitas Inbox: 5 GB (dapat ditingkatkan sesuai kebutuhan).
Akses: Gmail. Google workspace, Aplikasi Siakad Cloud
Keamanan: SSL, spam filter, proteksi phishing.
Integrasi: Bisa digunakan untuk login ke aplikasi akademik dan layanan institusi lain.
4. Persyaratan
Untuk Dosen & Tendik:
NIP / Nomor Induk Pegawai.
KTP/SIM (untuk verifikasi).
Surat permohonan dari unit kerja (opsional).
Untuk Mahasiswa:
NIM & Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
Status aktif dalam sistem akademik.
Foto Kartu Tanda Mahasiswa
5. Prosedur Pengajuan
Pemohon mengisi Formulir Permohonan Akun Email melalui website Unit IT.
Unit IT melakukan verifikasi data dan dokumen.
Akun email dibuat oleh tim administrator.
Informasi akun (username & password awal) dikirimkan ke email pribadi pemohon.
Pemohon melakukan aktivasi & ubah password pada login pertama.
6. Estimasi Waktu Layanan (SLA)
Pembuatan akun baru: 1–2 hari kerja.
Reset password: maksimal 1 hari kerja.
Perubahan/penyesuaian akun: 2–3 hari kerja.
7. Kontak & Bantuan
Email Helpdesk : unit.ti@poltekkes-mks.ac.id
WhatsApp/Telepon: +62-851-8328-8338
Jam Layanan: Senin – Jumat, 08.00 – 16.00 WITA
8. Unit Penanggung Jawab
Nama Unit: Unit Teknologi Informasi Poltekkes Kemenkes Makassar
Subdivisi: Layanan Infrastruktur & Sistem Informasi
9. Ketentuan Tambahan
Akun yang tidak digunakan lebih dari 6 bulan akan dinonaktifkan.
Pengguna wajib menjaga kerahasiaan password.
Penggunaan email untuk spam, phishing, atau hal yang melanggar hukum akan segera diblokir.